Wahana Pamunah Wimbah Industri (PT WPLI) adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bahan limbah berbahaya dan beracun. PT. WPLI dapat melakukan pengangkutan bahan limbah berbahaya dan beracun sesuai dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Departemen Perhubungan dalam bentuk izin lingkungan, Amdal, RKL, RPL, izin transportasi, izin operasi dari bahan berbahaya dan berbahaya (insinerator dan evaporator) dan memungkinkan pemanfaatan limbah Bahan berbahaya dan beracun. Izin yang dimiliki oleh PT. WPLI adalah sebagai berikut:
SK MenLH No. S.1133 / VPL 3 / PSLB3 / PLB.3 / 11/2017, tanggal 29 November 2017 tentang rekomendasi untuk pengangkutan bahan limbah berbahaya dan beracun PT. Wahana Pamunah Waste Industries.
SK MenLH No. 77 tahun 2011, tanggal 26 April 2011 tentang Izin Operasi untuk peralatan pengolahan (Insinerator) Limbah Berbahaya dan Beracun PT. Wahana Pamunah Waste Industries.
Limbah yang diproses dalam evaporator dan padatan insinerator-cair, antara lain:
SK MenLH No. 149 Tahun 2012, tanggal 29 Juni 2012, tentang Izin Penggunaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. Limbah WPLI yang akan digunakan adalah fly ash, bottom ash, residu karbida, debu EAF, pengecoran pasir, dan debu kubah.