Transporter Limbah B3

Wahana Pamunah Wimbah Industri (PT WPLI) adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bahan limbah berbahaya dan beracun. PT. WPLI dapat melakukan pengangkutan bahan limbah berbahaya dan beracun sesuai dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Departemen Perhubungan dalam bentuk izin lingkungan, Amdal, RKL, RPL, izin transportasi, izin operasi dari bahan berbahaya dan berbahaya (insinerator dan evaporator) dan memungkinkan pemanfaatan limbah Bahan berbahaya dan beracun. Izin yang dimiliki oleh PT. WPLI adalah sebagai berikut:

  • Izin Lingkungan, Amdal, RKL & RPL yaitu:
    1. SK MenLH No. 285, tanggal 9 Agustus 2006, tentang kelayakan lingkungan dari kegiatan industri pengelolaan bahan limbah berbahaya dan beracun di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
    2. SK MenLH N0.463, tertanggal 27 Agustus 2009, mengenai rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) tambahan kegiatan pengembangan industri pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
    3. SK MenLHK No.011.1.01 Tahun 2015 Tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan pengembangan untuk pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun ke dalam Briket Besi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten oleh PT. WPLI.
  • Izin Transportasi:
  • SK MenLH No. S.1133 / VPL 3 / PSLB3 / PLB.3 / 11/2017, tanggal 29 November 2017 tentang rekomendasi untuk pengangkutan bahan limbah berbahaya dan beracun PT. Wahana Pamunah Waste Industries.

  • Izin Pengolahan Limbah Bahan berbahaya dan beracun:
  • SK MenLH No. 77 tahun 2011, tanggal 26 April 2011 tentang Izin Operasi untuk peralatan pengolahan (Insinerator) Limbah Berbahaya dan Beracun PT. Wahana Pamunah Waste Industries.


    Limbah yang diproses dalam evaporator dan padatan insinerator-cair, antara lain:

    1. Bahan padat kadaluwarsa atau tolak dan filter kue, IPAL lumpur, limbah yang dapat didegradasi, gradable, dan limbah rumah sakit.
    2. Limbah cair Bahan berbahaya dan beracun Organik Hidrokarbon Persisten.
  • Izin Pemanfaatan Limbah Berbahaya dan Beracun:
  • SK MenLH No. 149 Tahun 2012, tanggal 29 Juni 2012, tentang Izin Penggunaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. Limbah WPLI yang akan digunakan adalah fly ash, bottom ash, residu karbida, debu EAF, pengecoran pasir, dan debu kubah.

port-2
port-2
port-2